Inspektorat Jenderal melaksanakan tugas pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI. Peran Inspektorat Jenderal adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa seluruh Unit Organisasi/Satuan Kerja di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI melakukan tugas dan fungsi secara efektif, efisien, ekonomis, dan akuntabel guna mendukung implementasi Visi dan Misi Kementerian Luar Negeri.
Visi Inspektorat Jenderal dirumuskan dengan memperhatikan hasil evaluasi atas pelaksanaan selama 5 tahun terakhir, kompetensi dan kemampuan institusi, serta perubahan paradigma Inspektorat Jenderal. Perubahan paradigma dimaksud tercermin dari pola pendekatan pengawasan dan pengendalian yang dikembangkan oleh Inspektorat Jenderal yaitu :
Mengacu pada Visi dan Misi Kemenlu Tahun 2020-2024, yaitu “Memimpin Diplomasi yang aktif dan efektif untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”, dan untuk menjawab peluang dan tantangan, maka ditetapkan visi Inspektorat Jenderal Kemenlu Tahun 2020-2024 sebagai berikut :
Dalam rangka mewujudkan dan menjabarkan Visi Inspektorat Jenderal tersebut, maka Misi Inspektorat Jenderal ditetapkan sebagai berikut :