Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
- Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri, susunan organisasi Inspektorat Jenderal terdiri dari Sekretariat Inspektorat Jenderal, Inspektorat Wilayah I, Inspektorat Wilayah II, Inspektort Wilayah III, dan Inspektorat Wilayah IV.
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan layanan manajemen dan teknis lainnya, serta koordinasi pelaksanaan tugas substansi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Sekretariat Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi penyusunan dan perencanaan program, kegiatan, dan anggaran;
- koordinasi dan fasilitasi penyusunan kebijakan pengawasan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
- koordinasi pelaksanaan pengawasan, pengelolaan sistem informasi pengawasan, dan data pengawasan;
- koordinasi pemantauan dan evaluasi akuntabilitas kinerja, serta anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal;
- pelaksanaan dan pengelolaan perbendaharaan, serta pelaporan keuangan dan perpajakan;
- pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengendalian intern dan manajemen risiko di lingkungan Inspektorat Jenderal;
- pelaksanaan analisis atas temuan dan rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan serta pengelolaan dan tindak lanjut pengaduan publik;
- koordinasi pengelolaan perlengkapan, kerumahtanggaan, kepegawaian, persuratan, serta ketatausahaan dan kearsipan
- pengelolaan kepatuhan pegawai dan fasilitasi pencegahan korupsi;
- pembangunan dan pengelolaan zona integritas, serta pemantauan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
- pemberian dukungan pimpinan, penyusunan kertas kerja, dan layanan manajemen lainnya.
Sekretariat Inspektorat Jenderal, terdiri atas:
- Bagian Program dan Pengendalian Intern
Bagian Program dan Pengendalian Intern mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan perencanaan program, kegiatan dan anggaran, pemantauan dan evaluasi akuntabilitas kinerja dan anggaran Inspektorat Jenderal, serta pemantauan dan pengendalian intern di lingkungan Sekretariat Inspektorat Jenderal.
- Bagian Dukungan Manajemen dan Sumber Daya Manusia
Bagian Dukungan Manajemen dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan pimpinan dan pengelolaan sumber daya manusia.
- Bagian Organisasi dan Analisis Hasil Pengawasan
Bagian Organisasi dan Analisis Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan pengembangan organisasi, analisis dan evaluasi pemeringkatan jabatan, transformasi kelembagaan, analisis dan pengembangan proses bisnis, analisis penerapan manajemen risiko, analisis temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan audit ekstern, koordinasi penyelenggaran sistem pengendalian intern Inspektorat Jenderal, perencanaan dan pengembangan sistem informasi pengawasan, serta pengelolaan data pengawasan.
- Bagian Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Bagian Tata Kelola Pemerintahan yang Baik mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan tindak lanjut pengaduan, pemantauan kewajiban pelaporan harta kekayaan pegawai, pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan, pembangunan dan pengelolaan zona integritas, serta pemantauan pelaksanaan reformasi birokrasi.
- Kelompok Jabatan Fungsional
Inspektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dalam pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada Wilayah I yang meliputi Perwakilan Republik Indonesia di wilayah Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan dan Tengah, Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk ASEAN, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dan Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri.
Inspektorat Wilayah I dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern pada Wilayah I yang meliputi Perwakilan Republik Indonesia di wilayah Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan dan Tengah, Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk ASEAN, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dan Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri;
- penyusunan rencana program pengawasan intern pada Wilayah I, yang meliputi Perwakilan Republik Indonesia di wilayah Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan dan Tengah, Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk ASEAN, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dan Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri;
- pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada Wilayah I yang meliputi Perwakilan Republik Indonesia di wilayah Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan dan Tengah, Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk ASEAN, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dan Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- pelaporan hasil pengawasan;
- pemantauan tindak lanjut atas hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan layanan manajemen Inspektorat Wilayah I.
Inspektorat Wilayah II terdiri atas:
- Subbagian Tata UsahaSubbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan keuangan, perencanaan, kepegawaian, tata laksana, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, serta persuratan dan kerumahtanggaan Inspektorat Wilayah I.
- Kelompok Jabatan Fungsional
Inspektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dalam pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada Wilayah II yang meliputi Perwakilan Republik Indonesia di wilayah Eropa, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional.
Inspektorat Wilayah II dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern pada Wilayah II yang meliputi Perwakilan Republik Indonesia di wilayah Eropa, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
- penyusunan rencana program pengawasan intern pada Wilayah II yang meliputi Perwakilan Republik Indonesia di wilayah Eropa, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
- pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya pada Wilayah II yang meliputi Perwakilan Republik Indonesia di wilayah Eropa, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- pelaporan hasil pengawasan;
- pemantauan tindak lanjut atas hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan layanan manajemen Inspektorat Wilayah II.
Inspektorat Wilayah II terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan keuangan, perencanaan, kepegawaian, tata laksana, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, serta persuratan dan kerumahtanggaan Inspektorat Wilayah II.
- Kelompok Jabatan Fungsional
Inspektorat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dalam pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada Wilayah III yang meliputi Perwakilan Republik Indonesia di wilayah Afrika, Timur Tengah, serta unit organisasi Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.
Inspektorat Wilayah III dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern pada Wilayah III yang meliputi Perwakilan Republik Indonesia di wilayah Afrika, Timur Tengah, serta unit organisasi Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal;
- penyusunan rencana program pengawasan intern pada Wilayah III yang meliputi Perwakilan Republik Indonesia di wilayah Afrika, Timur Tengah, serta unit organisasi Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal;
- pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya pada Wilayah III yang meliputi Perwakilan Republik Indonesia di wilayah Afrika, Timur Tengah, serta unit organisasi Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- pelaporan hasil pengawasan;
- pemantauan tindak lanjut atas hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan layanan manajemen Inspektorat Wilayah III.
Inspektorat Wilayah III terdiri atas:
-
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha melakukan pelaksanaan urusan keuangan, perencanaan, kepegawaian, tata laksana, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, serta persuratan dan kerumahtanggaan Inspektorat Wilayah III.
- Kelompok Jabatan Fungsional
Inspektorat Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dalam pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada Wilayah IV yang meliputi Perwakilan Republik Indonesia di wilayah Pasifik, Amerika dan Karibia, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan, dan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional.
Inspektorat Wilayah IV dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern pada Wilayah IV yang meliputi Perwakilan Republik Indonesia di wilayah Pasifik, Amerika dan Karibia, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan dan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional;
- penyusunan rencana program pengawasan intern pada
Wilayah IV yang meliputi Perwakilan Republik Indonesia di wilayah Pasifik, Amerika dan Karibia, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan dan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional;
- pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada Wilayah IV yang meliputi Perwakilan Republik Indonesia di wilayah Pasifik, Amerika dan Karibia, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan dan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- Pelaporan hasil pengawasan;
- pemantauan tindak lanjut atas hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan layanan manajemen Inspektorat Wilayah IV.
Inspektorat Wilayah IV terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha melakukan pelaksanaan urusan keuangan, perencanaan, kepegawaian, tata laksana, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, serta persuratan dan kerumahtanggaan Inspektorat Wilayah IV.
- Kelompok Jabatan Fungsional