Pada hari Kamis, 17 November 2016, Tim Sekretariat Inspektorat Jenderal yang dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal telah melaksanakan kegiatan studi banding tata kelola Pengawasan Internal pada Sekretariat Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Studi Banding ini dilatarbelakangi oleh Reformasi Birokrasi yang dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dimana Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) mempunyai peranan penting dalam setiap tahap kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja dalam Kementerian untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai akuntabilitas dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan APIP yang substansial ini harus diiringi dengan tata laksana pengawasan internal yang baik dan pengembangan kapabilitas APIP secara komprehensif dan kontinu.
Pelaksanaan Studi Banding tersebut pada dasarnya bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai best practices dalam tata kelola pengawasan internal serta upaya peningkatan kapabilitas APIP yang dilakukan oleh Sekretariat Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Best Practices tersebut diharapkan dapat menstimulasi perbaikan tata kelola, tata laksana dan quality control dalam pelaksanaan pengendalian internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri Presiden RI pada Rakor APIP Nasional Tahun 2015 mengamanatkan bahwa 85% APIP Nasional berada di level-3 Internal Audit Capabilty Model (IACM) pada tahun 2019, sementara pada saat ini, APIP Kementerian Luar Negeri masih berada pada level-2 IACM.
Sementara itu, Kementerian Keuangan telah melakukan gerakan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2000 dan merupakan APIP pertama yang berada pada level-3 Internal Audit Capability Model (IACM) di tahun 2011.
Dalam kegiatan tersebut, kedua pihak berbagi best practices dalam tata kelola Pengawasan Internal, baik dari segi Peraturan Perundang-Undangan hingga model pengawasan yang diberikan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 mengenai SPIP, Standar Audit dan Kode Etik APIP merujuk kepada Standar Audit dan Kode Etik APIP yang dikeluarkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia.
Mengenai upaya peningkatan level IACM, terdapat beberapa kunci penting yang harus dilakukan untuk meningkatkan kapablitas APIP, diantaranya: pengembangan kompetensi APIP melalui diklat, kursus, ataupun seminar internasional; penggunaan aplikasi dan teknologi informasi dalam pengawasan internal; dan pengembangan audit berbasis resiko. Peningkatan level IACM seyogyanya bukan hanya upaya pemenuhan prasyarat secara kelembagaan namun juga diikuti dengan pengembangan kapabilitas APIP yang mumpuni.