Sebagai upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dan memperkuat pengawasan di Kementerian Luar Negeri, Inspektorat Jenderal telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan kepada Unit Kerja Pusat dan Perwakilan RI pada tanggal 24 Agustus 2022 secara daring. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Group Head Gratifikasi I Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan Pemeriksa Gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tercatat sebanyak 362 peserta zoom meeting yang terdiri dari Unit Pengelola Gratifikasi, LO Gratifikasi, Satgas Benturan kepentingan, Kepala Perwakilan RI dan ASN Kemlu baik di Pusat maupun Perwakilan RI hadir dalam kegiatan sosialisasi.
Kegiatan ini merupakan komitmen Inspektorat Jenderal melalui kegiatan berkala diseminasi informasi terkait gratifikasi kepada internal unit kerja yang diharapkan dapat lebih memperluas wawasan dan meningkatkan kegiatan satuan kerja dalam mengelola gratifikasi.
Dalam pembukaannya, Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan Capaian UPG Kemlu pada Monev Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi Kemlu pada semester I tahun 2022 yang mendapatkan peringkat 9 dari 34 K/L dengan nilai 63,37 atau secara nasional menempati peringkat 113 dari 611 Instansi/BUMN/K/L.
Narasumber dari KPK menyampaikan pentingnya pemahaman terkait gratifikasi mengingat adanya sanksi hukum atas penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK (Pasal 12 B Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
UPG Kemenlu yang dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal terus mendorong partisipasi aktif Satker Pusat dan Perwakilan RI dalam mengendalikan gratifikasi dan melaporkannya sebagai bagian dari upaya terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih bebas dari korupsi.