Sosialisasi Laporan Kinerja Bulanan kepada Pegawai Inspektorat Jenderal

Sosialisasi Laporan Kinerja Bulanan kepada Pegawai Inspektorat Jenderal

Pada tanggal 28 Maret 2019 telah dilaksanakan Sosialisasi Laporan Kinerja Bulanan kepada Pegawai Inspektorat Jenderal. Sosialisasi ini bertempat di Ruang Rapat Integritas lantai 8. Acara dibuka oleh  Sekretaris Inspektorat Jenderal, Bapak Suargana Pringganu dengan narasumber dari Biro SDM, Bapak Teuku Zulkaryadi.

Laporan Kinerja Bulanan merupakan pelaksanaan kinerja berupa catatan/log book kegiatan yang dilakukan masing-masing individu setiap bulan. Sesuai dengan Perpres 124 tahun 2018 pasal 2 ayat 2, tunjangan diberikan kepada pegawai setiap bulan dengan pertimbangan penilaian Reformasi Birokrasi, Capaian Kinerja Organisasi dan Capaian Kinerja Individu.

Adapun beberapa hal untuk diperhatikan dalam membuat Laporan Kinerja Bulanan:

  1. Dibuat berdasarkan Perjanjian Kinerja (PK) dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang telah disetujui sebelumnya.
  2. Pelaksanaan kegiatan yang ada di SKP yang mendukung capaian target IKU PK
  3. Tugas jabatan yang tidak mendukung IKU PK dikategorikan Non Cascading
  4. Tugas tambahan atau tugas kreatifitas dapat dimasukkan ke dalam Laporan Kinerja Bulanan.