Inspektorat Jenderal sebagai salah satu unit kerja anggota Pokja Pengarusutamaan Gender (PUG) Kemlu telah menjadi koordinator dalam pelaksanaan Bimtek Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) yang dilaksanakan pada tanggal 22 April 2021.
Bimtek dihadiri oleh anggota Pokja Pengarusutamaan Gender Kemlu dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) yaitu Bapak Dermawan, Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik dan Hukum, Deputi Bidang Kesetaraan Gender dan Ibu Rina Nursanti, Perencana Ahli Madya pada Asdep PUG Bidang Politik dan Hukum.
Dalam pembukaannya, Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, Duta Besar Siti Nugraha Mauludiah menyampaikan arahan Wamenlu bahwa Pokja PUG harus dapat berperan sebagai akselerator pengarusutamaan gender di Kemlu dan mampu mengambil peran untuk memimpin dalam rangka menciptakan lingkungan gender-sensitive di Kemlu.
Bimtek ini merupakan rangkaian terakhir dalam bimtek PPRG Kemlu, setelah sebelumnya telah dilakukan Bimtek Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dan Bimtek Pendanaan PPRG.
Dalam paparannya narasumber menyampaikan bahwa tahapan pemantauan/monitoring dan evaluasi adalah kegiatan untuk mendapatkan informasi tentang proses dan pelaksanaan PPRG, mengidentifikasi kendala, dan mengidentifikasi intervensi yang diperlukan untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Pemantauan pelaksanaan PPRG terbagi ke dalam 4 tahapan, yaitu (1) tahap persiapan yang terdiri dari komitmen, kelembagaan, SDM, data terpilah, alat analisis gender dan peran serta masyarakat; (2) tahap perencanaan yang terdiri dari Renstra dan kegiatan terkait isu gender, data terpilah terkait output dan proses analisis Gender Analysis Pathway (GAP) dan sejenisnya; (3) tahap pelaksanaan yaitu berupa Gender Budget Statement (GBS) dan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK); (4) Hasil PPRG yaitu outcome berupa jumlah satker yang menyusun PPRG.
Indikator yang digunakan dalam evaluasi merupakan indikator kinerja dari setiap tahap pelaksanaan PPRG yaitu input, proses, output dan outcome. Input adalah sejauh mana SDM mengetahui dan memahami prasyarat PUG. Proses adalah sejauh mana proses penyusunan PPRG dilaksanakan sesuai tahapan dan peraturan. Output adalah efektifitas pencapaian hasil penyusunan PPRG dan outcome adalah sejauh mana manfaat PPRG bagi pencapaian PUG secara utuh di Kemlu.
Inspektorat Jenderal memegang peranan dalam proses pemantauan dan evaluasi dengan melakukan pemantauan sejak awal hingga akhir melalui pemeriksaan pengajuan GBS, memeriksa kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan GBS dan mengevaluasi kesesuaian hasil dengan GBSnya.
Sebagai hasil dari rangkaian Bimtek yang telah dilakukan, masing-masing anggota Pokja diharapkan mempersiapkan renaksi PUG tahun 2021 di unit kerjanya untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam pertemuan Forum Komunikasi PUG bulan Mei 2021.