Partisipasi Auditor Kemenlu pada Bimbingan Teknis Pengawasan

Partisipasi Auditor Kemenlu pada Bimbingan Teknis Pengawasan

Inspektorat Jenderal Kemenlu telah menugaskan 6 auditor untuk mengikuti Bimbingan Teknis Pengawasan Perencanaan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) yang diselenggarakan oleh Kedeputian Kesetaraan Gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA). Pelatihan ini dilaksanakan pada 28 s.d. 30 Juli 2021 dan diikuti oleh pengawas/auditor dari 5 K/L, yaitu Kemenko Polhukam, Kemenhan, Kemendagri, Kemenpan RB dan Kemenlu.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, PUG merupakan salah satu strategi pengarusutamaan pembangunan nasional yang mengintegrasikan perspektif gender dalam berbagai bidang pembangunan.

“Perencanaan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) belum terintegrasi sepenuhnya dalam siklus pembangunan, seperti pengawasan pemerintahan, sehingga belum efektif mendukung kinerja pemerintahan. Dengan demikian, perlu dilakukan penguatan peran Inspektorat Jenderal sebagai pemangku kepentingan strategis dalam pelaksanaan PPRG”, demikian disampaikan Deputi Kesetaraan Gender, Lenny N. Rosalin dalam pembukaannya.

Berpegang pada hal tersebut, maka pelaksanaan bimtek ini bertujuan untuk memperkuat peran Inspektorat dalam pengawasan pelaksanaan PPRG di K/L, memberikan pemahaman mengenai Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan, dan memberikan pemahaman bagi Inspektorat K/L dalam melakukan pengembangan pengawasan terhadap pelaksanaan PPRG.

Materi bimtek meliputi antara lain: (a) Kebijakan pengarusutamaan gender dan peran Inspektorat dalam Pengawasan PPRG; (b) Sharing session terkait Peran APIP dalam Pengawasan PPRG dan PUG di Kementerian Keuangan; dan (3) PUG dalam Pembangunan dan Tahap-tahap Integrasi Gender dalam Perencanaan dan Penganggaran.

Peran strategis APIP dalam PUG dan PPRG dimulai dari reviu kelengkapan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Gender Budget Statement (GBS), memastikan kualitas (sesuai pedoman/SOP berlaku), melakukan pendampingan dalam memastikan pelaksanaan RO (rincian output) yang ditandai sebagai Anggaran Responsif Gender (ARG), serta melakukan reviu Laporan Pelaksanaan ARG.

Peran APIP dalam pengawasan PPRG dan PUG antara lain dengan melakukan Reviu GBS. Tujuan pelaksanaan reviu GBS oleh auditor/APIP adalah untuk meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran Kementerian/Lembaga.

Integrasi Gender dalam Perencanaan dan Penganggaran meliputi tahapan perencanaan responsive gender dan penganggaran responsive gender.

Perencanaan Responsif Gender (PRG), dilakukan untuk menjamin keadilan dan kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki dalam aspek akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan. Perencanaan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspirasi, kebutuhan permasalahan dan

pengalaman perempuan dan laki-laki, baik dalam proses penyusunannya maupun dalam pelaksanaan kegiatan. PRG dituangkan dalam dokumen perencanaan seperti RPJMN, Renstra, RKP dan Renja.

Penganggaran Responsif Gender, dibuat dengan dasar pemikiran untuk dapat menghasilkan Anggaran Responsif Gender (ARG) yang mengakomodasi kebutuhan yang berbeda antara perempuan dan laki-laki. ARG ini diharapkan untuk terefleksi dalam dokumen penganggaran.

Kesetaraan gender dapat dicapai dengan mengurangi kesenjangan antara penduduk laki-laki dan perempuan dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan proses pembangunan, serta mendapatkan manfaat dari kebijakan dan program pembangunan.

Pada kegiatan tersebut, para peserta juga berkesempatan untuk melakukan presentasi dan pembahasan dengan memaparkan GBS, GAP, dan hasil reviu atas hasil kerja dari tiap K/L.

Sumber:
Inspektorat Jenderal
Kementerian Luar Negeri
Juli 2021