Sebanyak 13 Auditor dari Inspektorat Jenderal Kemlu telah mengikuti Pelatihan Pemeriksaan Kinerja yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan PKN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pelatihan ini dilaksanakan pada 12 s.d. 16 Juli 2021 dengan metode distance learning.
Pada pelatihan ini, peserta mendapatkan materi-materi terkait pemeriksaan kinerja yaitu konsep dasar, penentuan topik, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut pemeriksaan kinerja.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi, efisiensi dan efektifitas. Pemeriksaan kinerja dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Pemeriksan Keuangan Negara (SPKN) yang disusun oleh BPK. Tujuan dilaksanakannya pemeriksaan kinerja adalah untuk menguji dan menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas, serta aspek knerja lainnya atas suatu hal pokok yang diperiksa dengan maksud untuk memberikan rekomendasi perbaikan.
Pada tahap penentuan topik pemeriksaan kinerja, auditor harus memperoleh pemahaman atas entitas yang diperiksa untuk mengidentifikasi permasalahan dan menentukan materialitas risiko manajemen, jenis dan sumber bukti, signifikansi, dampak pemeriksaan dan auditabilitas.
Sementara dalam tahap perencanaan pemeriksaan kinerja, selain dituntut memahami proses perencanaan strategis, juga merupakan tahap untuk memperoleh bukti yang cukup, relevan dan kompeten, untuk mendukung penarikan kesimpulan yang akurat dan menyusun Program Pemeriksaan Terinci.
Dalam tahap pelaksanaan pemeriksaan kinerja, auditor melakukan pengujian data, mengembangkan temuan pemeriksaan apabila menemukan ketidaksesuaian antara kondisi dan kriteria, memperoleh tanggapan entitas dan menyampaikan temuan kepada entitas.
Laporan Hasil Pemeriksaan bertujuan untuk merumuskan suatu kesimpulan berdasarkan evaluasi atas bukti yang diperoleh, komunikasi hasil pemeriksaan kepada pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memudahkan pemantauan tindak lanjut. Laporan juga harus menyajikan rekomendasi yang konstruktif dan dapat memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Laporan hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti dan BPK akan melakukan pemantauan secara periodik terkait proses penyelesaian tindak lanjut. Hasil tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya akan menjadi pertimbangan bagi auditor saat melakukan pemeriksaan.
Pendekatan pemeriksaan kinerja bukan hanya bertumpu pada “hasil” dan “sistem/proses,” tetapi juga melalui pendekatan “masalah.” Identifikasi permasalahan dapat dilakukan dengan Teknik RIAS, yaitu Risiko (manajemen), Impact, Auditabilitas dan Signifikansi.
Hasil diskusi dalam sharing session memperoleh kesimpulan terkait beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam melakukan audit kinerja, yaitu perlunya menyusun Audit Design Matriks yang dibuat saat perencanaan (audit pendahuluan), sehingga kerangka logis atas permasalahan dapat dipetakan dengan seksama.
Pelatihan ini sangat dirasakan manfaatnya terutama bagi APIP, yaitu memberikan pengalaman baru dalam pengayaan kemampuan auditor untuk meningkatkan teknik dan mekanisme audit kinerja, untuk lebih memahami proses Pemeriksaan Kinerja dan sebagai nilai tambah peningkatan kapasitas dalam memberikan rekomendasi bagi Unit Organisasi/Satker untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Sumber:
Inspektorat Wilayah I, II, III dan IV
Inspektorat Jenderal
Kementerian Luar Negeri
Juli 2021