Inspektorat Jenderal telah melaksanakan pendampingan kepada Biro Keuangan dan Biro Umum dalam menyusun Laporan Keuangan Kemlu TA 2020 Audited. Tujuan pendampingan adalah agar Laporan Keuangan Kemenlu TA 2020 Audited disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga. Laporan Keuangan Kemlu TA 2020 telah disampaikan kepada Kemenkeu pada tanggal 5 Mei 2021.
Sesuai dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyusunan Laporan Keuangan (LK) tingkat Kementerian/Lembaga (K/L), baik Semesteran maupun Tahunan, harus disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. Pernyataan Tanggung Jawab memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Sebagai dasar pembuatan Pernyataan Tanggung Jawab tersebut, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus melakukan reviu atas LK K/L, yang hasilnya dituangkan dalam Pernyataan Telah Direviu. Hal tersebut diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Tahapan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Luar Negeri TA 2020 yang telah dilakukan Tim Reviu Inspektorat Jenderal selaku APIP antara lain: (1) Pendampingan Penyusunan LK Kemlu Tahun 2020 dan reviu Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Kementerian TA 2020, yang dilaksanakan pada tanggal 12 – 17 Februari 2021; (2) Reviu atas LK Kemlu TA 2020 unaudited, yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 – 23 Februari 2021; dan (3) Pendampingan penyusunan LK Kementerian Luar Negeri TA 2020 Audited pada tanggal 25 April – 4 Mei 2021.
Kegiatan penyusunan Laporan Keuangan Kemenlu TA 2020 Audited, diawali dengan finalisasi Nota Kesepakatan Final (NKF) atas usulan jurnal koreksi dan reklasifikasi dari BPK sebanyak 105 jurnal dan dari Kemenlu sebanyak 153 jurnal. Hasil koreksi tersebut tertuang dalam Nota Kesepakatan Angka Asersi Final Laporan Keuangan Kemenlu Tahun 2020 yang dimasukkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020 Audited tanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh tiga pihak yaitu Kemenlu, Kemenkeu, dan BPK.
Menindaklanjuti NKF tersebut, Kemenlu melalui Biro Keuangan dan Biro Umum dengan didampingi Inspektorat Jenderal telah memproses angka asersi final maupun koreksi BPK atas CaLK Laporan Keuangan Kemenlu TA 2020 Unaudited.
Inspektorat Jenderal mencatat bahwa Sekretariat Jenderal selaku penyusun Laporan Keuangan Kemenlu TA 2020 Audited telah melakukan perbaikan atas koreksi BPK maupun usulan koreksi Kemenlu terhadap Laporan Keuangan Kementerian Luar Negeri TA 2020 Unaudited pada beberapa akun di Neraca, LO dan LPE.