Katakan Tidak untuk Gratifikasi dan Benturan Kepentingan

Katakan Tidak untuk Gratifikasi dan Benturan Kepentingan

Sebagai upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan memperkuat pengawasan, pada tanggal 28 April 2021 Inspektorat Jenderal melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan secara daring.

Bertindak sebagai narasumber adalah pejabat dari Direktorat Gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sdr. Sugiarto dan Sdr. Chrisna Adhitama. Sosialisasi terbagi ke dalam 2 sesi yang total diikuti oleh 374 peserta dari ASN Kemlu, Unit Pengelola Gratifikasi serta LO Gratifikasi unit Pusat dan Perwakilan RI.

Beberapa hal pokok dalam paparan dan diskusi antara lain bahwa gratifikasi merupakan bentuk korupsi yang khusus, yang mempunyai ketentuan penghapusan pidana. Dengan kata lain, ancaman sanksi pidananya dapat hilang apabila seseorang segera melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK dalam waktu 30 hari setelah diterima. KPK akan melakukan verifikasi serta menerbitkan Surat Keputusan (SK) jika terbukti memenuhi unsur gratifikasi. Selanjutnya, gratifikasi harus diserahkan ke KPK dalam 7 hari kerja setelah SK ditetapkan, kecuali makanan yang mudah rusak.

Pelaporan gratifikasi tidak serta merta mengambil hak pelapor. Jika barang/uang/hadiah/fasilitas yang diterima tidak memenuhi unsur gratifikasi, maka akan dikembalikan ke pelapor. KPK tetap membuka kemungkinan menerima dan memroses pelaporan yang diterima setelah lebih dari 30 hari sepanjang pelaporan tersebut tidak terkait dengan proses tindak pidana.

Sesuai Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019 Pasal 2 ayat (3), gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan antara lain: pemberian terkait dengan pernikahan, kelahiran, dan upacara adat/keagamaan lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp.1.000.000,- per orang; pemberian terkait dengan duka cita, musibah atau bencana berapapun nilainya sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan; pemberian sesama rekan kerja pada saat momen tertentu seperti pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun (tidak berbentuk uang/alat tukar lainnya) paling banyak senilai Rp.300.000,- per orang, dengan total pemberian tidak melebihi \Rp.1.000.000,- dalam 1 tahun; dan pemberian sesama rekan kerja (tidak dalam bentuk uang/alat tukar lainnya) paling banyak Rp.200.000,- per orang, dengan total pemberian Rp.1.000.000,- dalam 1 tahun.

Gratifikasi menimbulkan konflik/benturan kepentingan. Pencegahan benturan kepentingan dilakukan dengan menghindari penyebab terjadinya dan didukung dengan adanya aturan (Permenlu No.6/2015 tentang Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri). Penanganan Benturan Kepentingan dilakukan dengan identifikasi dan mitigasi pada saat dan setelah terjadinya Benturan Kepentingan.
Benturan Kepentingan (conflict of interest), dapat terjadi karena beberapa hal antara lain menerima gratifikasi, hubungan afiliasi, kelemahan dalam sistem organisasi, adanya kepentingan pribadi dan rangkap jabatan. Benturan Kepentingan dapat dicegah dengan berbagai cara, diantaranya yaitu menghindarkan diri dari menerima gratifikasi dan tidak melibatkan diri dalam jabatan atau tugas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Beberapa masukan yang diterima dari peserta sosialisasi antara lain, agar sosialisasi dilakukan secara berkala dan untuk meningkatkan pemahaman peserta, kedepannya agar dipaparkan lebih banyak contoh kasus Gratifikasi dan Benturan Kepentingan.

Penyelenggaraan sosialisasi diharapkan akan meningkatkan pemahaman pegawai dan peranan LO Gratifikasi dan Tim Benturan Kepentingan serta meningkatkan pelaporan gratifikasi dan benturan kepentingan di Satker Pusat dan Perwakilan.