Tim Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri telah melaksanakan kegiatan Audit Kinerja pada Perwakilan RI di New Delhi, Karachi, Ho Chi Minh City, Oslo, Wina, Praha, Nairobi, Dakar, Antananarivo, Lima, Caracas, dan Panama City pada tanggal 18 - 24 April 2021 di Hotel Ibis Styles, Bogor.
Audit Kinerja difokuskan pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan atas pengelolaan pertanggungjawaban Belanja Pegawai dan Belanja Barang, serta efektifitas pelaksanaan Diplomasi Ekonomi yang dikhususkan pada Perwakilan RI di Wina. Periode masa audit adalah Tahun Anggaran 2020 - Tahun Anggaran 2021 (s.d Maret 2021).
Kegiatan diawali dengan ekspose Tim Audit kepada Inspektur Jenderal pada tanggal 18 - 19 April 2021. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Entry Briefing pada tanggal 20 April 2021 yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Pada kesempatan tersebut, Inspektur Jenderal menyampaikan bahwa selama pandemi Covid-19, Inspektorat Jenderal telah melaksanakan Audit Kinerja secara virtual dengan ruang lingkup terbatas untuk tetap melakukan pengawasan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan Inspektorat Jenderal.
Kegiatan Audit Kinerja ini juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memberikan sosialisasi terkait Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) kepada Perwakilan RI di Nairobi dan Caracas yang dilaksanakan tanggal 21 April 2021.
Dalam paparannya, BPKP menyampaikan beberapa hal antara lain bahwa Implementasi SPIP merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah, yang bertujuan menciptakan efisiensi dan efektivitas organisasi, menghasilkan Laporan Keuangan yang andal, mengamankan aset negara yang dikelola, dan memastikan bahwa organisasi tetap menaati peraturan yg berlaku. Terdapat 1 komponen baru dalam penilaian SPIP, yaitu Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi. Komponen tersebut dianggap dapat memitigasi dan menghindari adanya kasus korupsi di lingkungan organisasi. Sehingga dengan adanya komponen ini, diharapkan cakupan implementasi SPIP lebih luas dan efektif dalam mencapai tujuan organisasi.
Pada tanggal 22-23 April 2021, dilaksanakan wawancara dan klarifikasi atas hasil Audit Kinerja pada 12 objek audit oleh masing-masing Tim Audit. Selain itu, klarifikasi hasil audit atas SPIP pada Perwakilan di Nairobi dan Caracas juga dilakukan oleh BPKP dan Tim Audit. Dalam klarifikasi atas SPIP, BPKP menyampaikan bahwa perwakilan perlu melakukan perbaikan atas Register Risiko dan Register Penanganan Risiko (RR dan RPR) Tahun 2021 dan melakukan evaluasi atas kebijakan atau SOP yang sudah ada untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Secara keseluruhan, proses Audit Kinerja berjalan lancar, Perwakilan sangat koperatif, baik dalam hal penyediaan data maupun informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh Tim Audit.