Dalam mencapai tujuan, setiap organisasi pasti berhadapan dengan risiko. Manajemen risiko membantu organisasi dalam mengelola setiap risiko yang mungkin terjadi dan berdampak pada pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
Penerapan manajemen risiko di organisasi merupakan hal yang mutlak dewasa ini. Tidak terkecuali dengan organisasi pemerintahan. Pemerintah juga diharapkan dapat mengantisipasi kecenderungan di masa yang akan datang, sehingga semua pihak dapat menjalankan fungsinya masing-masing demi tercapainya kepentingan nasional baik di tataran domestik maupun internasional.
Menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat dilakukannya assessment Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) tahun 2014 dan 2015 terkait implementasi manajemen risiko di Kementerian Luar Negeri, pada tanggal 16-17 Desember 2015 Inspektorat Jenderal melak sanakan kegiatan penilaian risiko (risk assessment) dengan metode kuantitatif melalui penyebaran kuesioner kepada seluruh pegawai Inspektorat Jenderal.
Tujuan penyusunan penilaian risiko pada Inspektorat Jenderal adalah (1) memberikan gambaran profil risiko pada Inspektorat Jenderal; (2) memberikan pembelajaran dalam pemahaman risiko pada tugas dan kegiatan Inspektorat Jenderal; dan (3) memberikan saran masukan kepada Inspektur Jenderal dan pimpinan lainnya mengenai penanganan risiko di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Penilaian risiko adalah keseluruhan proses identifikasi, analisis dan evaluasi risiko. Sementara, proses manajemen risiko adalah suatu proses yang bersifat berkesinambungan, sistematis, logik, dan terukur yang digunakan untuk mengelola risiko meliputi penerapan kebijakan, prosedur, dan praktek untuk melaksanakan penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, monitoring dan reviu, serta komunikasi dan konsultasi. Oleh karena itu, penilaian risiko adalah bagian dari proses manajemen risiko.
Implementasi manajemen risiko di Inspektorat Jenderal dilaksanakan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang secara garis besar menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menerapkan SPIP. Salah satu unsur SPIP mengharuskan setiap instansi pemerintah untuk melakukan penilaian risiko dengan cara mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi risiko dalam menjalankan tugas dan fungsinya.