Untuk membekali Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan pengetahuan teknis mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis Akrual dan Aplikasi SAIBA, Biro Keuangan bersama dengan Inspektorat Jenderal mengadakan kegiatan "Reviu Bimbingan Teknis SAP Berbasis Akrual dan Aplikasi SAIBA" di Bandung pada tanggal 14 s.d. 17 Desember 2015. Bertindak sebagai Narasumber yaitu Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan dengan materi antara lain kebijakan umum SAP akrual, proses bisnis aplikasi SAIBA, pengakuan pendapatan, belanja, dan beban, jurnal akun-akun akrual, serta penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR).
Bimbingan teknis ini dipandang penting terkait dengan salah satu tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal yaitu Reviu Laporan Keuangan. APIP akan mendapatkan pengetahuan mendalam tentang sistem yang baru tersebut beserta dengan setiap laporan yang dihasilkannya. Dengan ini Laporan Keuangan Kemlu diharapkan akan tetap mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Tahun 2014 merupakan tahun terakhir pemerintah diperkenankan menggunakan basis kas menuju akrual. Hal ini sesuai dengan kerangka waktu implementasi Sistem Akuntansi Pemerintah berbasis akrual yang diatur dalam PP 71/2010. Mulai tahun 2015 pemerintah pusat dan daerah diharuskan menggunakan basis akrual dalam penyajian Laporan Keuangan.
Berdasarkan hal tersebut Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang telah dibangun dan digunakan perlu dimodifikasi menjadi Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA). Modifikasi meliputi pencatatan saldo awal, pencatatan transaksi, dan jurnal penyesuaian.
Laporan Keuangan berbasis akrual memiliki 4 bagian laporan yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Neraca. Disamping itu sebuah Laporan Keuangan juga menampilkan Catatan atas Laporan Keuangan.