Dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) pada 9 satuan kerja di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI tahun 2019, Sekretariat Inspektorat Jenderal melaksanakan Bimbingan Teknis Pembentukan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) selama 2 hari pada tanggal 26-27 Maret 2019 bertempat di Ruang Rapat Integritas lantai 8. Bimbingan Teknis ini menghadirkan Deputi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparat dan Pengawasan KemenPAN-RB sebagai narasumber.
Bimbingan teknis yang dihadiri 11 perwakilan RI dan 7 satuan kerja pusat ini, memberikan bekal dan sharing pengalaman kepada para calon WBK/WBBM sehingga diharapkan dapat bersama mengisi data dukung dan memenuhi nilai minimum untuk diajukan kepada KemenPAN-RB sebelum tangga31 Mei 2019
Inspektorat Jenderal sebagai pengawas internal diharapkan untuk memastikan setiap satuan kerja berkinerja secara baik agar pembangunan zona integritas dapat berlangsung dengan baik.
Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona lntegritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan lnstansi Pemerintah.